إِنْ كَانَ ِفيْ شَيءٍ مِنْ أَدْوَيتِكُمْ خَيْرٌ ؛ فَفِيْ شَرْطَةِ مَحجَمٍ أَوْ شَرْبَةٍ مِنْ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ وَمَا أُحِبُّ أَنَ أكتِوَي
“ Jika dalam pengobatan kalian ada sedikit pengembangan. Maka yang demikian itu bisa didapatkan pada keratan kulit orang yang membekam , atau seteguk madu atau sengatan api”,(HR. Bukhari, no. 5704, Muslim no. 2205)
(Bergaransi uang kembali bila terbukti tidak murni)

0 komentar: